Jelang Lebaran, Status PPKM Kota Makassar Naik Level

Rabu, 27 April 2022 - 17:09 WIB
loading...
Jelang Lebaran, Status PPKM Kota Makassar Naik Level
Status PPKM Kota Makassar malah naik ke level III menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Kota Makassar dilaporkan naik level menjelang Lebaran alias Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Saat ini, status PPKM Kota Daeng naik ke level III, setelah sebelumnya berada pada level II sejak 12 April.

Penetapan PPKM Level III Makassar merujuk pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 yang ditindaklanjuti dalam surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/166/S.Edar/Kesbangpol/IV/2022 dan berlaku 26 April hingga 9 Mei 2022.

Imbas hal tersebut, Pemkot Makassar menghadap ke Pemerintah Pusat. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, mengatakan ada perbedaan data antara pemerintah kota dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dosis dua vaksinasi.



"Ternyata setelah kami telusuri, Kemenkes menganggap vaksinasi dosis dua Makassar baru 45 persen, saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level 2," ungkap Ida, sapaan akrabnya.

Padahal saat ini, capaian vaksin dosis 1 di kota Makassar sudah 95,31 persen dan dosis 2 di angka 75,41 persen.

"Tapi Kemenkes juga tidak bisa melakukan apa-apa karena statement itu berlaku nasional, makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat," bebernya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zainal Ibrahim, yang diberi mandat untuk menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkonsultasi dengan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Edy Suharmanto di Jakarta.

Kata Zainal, pihak Kemendagri meminta agar Tracing dan Testing Covid-19 lebih ditingkatkan kembali untuk mencapai PPKM Level 2.

"Kami sudah koordinasi dengan Ibu Kadis Kesehatan kemarin, dan Insyaallah akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan melalui sistem Kementerian Kesehatan RI," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)