ASN Pemprov Sulsel Tetap Bekerja dari Rumah hingga 3 Juli 2020

Sabtu, 20 Juni 2020 - 07:05 WIB
loading...
ASN Pemprov Sulsel Tetap Bekerja dari Rumah hingga 3 Juli 2020
Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih akan bekerja dari rumah hingga 3 Juli 2020 mendatang. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih akan bekerja dari rumah hingga 3 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini menyesuaikan dengan masa tanggap darurat antisipasi penyebaran virus corona yang juga masih berlaku di Sulsel. Baca : Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja di Rumah Hingga 19 Juni

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin mengatakan, kebijakan ini sudah memasuki tahap ketujuh pelaksanaannya. Diketahui, agenda kerja dari rumah bagi ASN ini pertama kali dimulai sejak 20 Maret 2020 lalu.

Dia melanjutkan, kebijakan work from home (WFH) masih dilakukan karena kasus penyebaran virus korona atau COVID-19 di Sulsel masih terjadi. "Ini memperhatikan masih tingginya jumlah kasus COVID 19 khusus di Sulsel," tegas Sumarlin kepada SINDOnews, kemarin.

Sesuai edaran, perpanjangan tahap keenam ada aturan yang berbeda dibanding sebelumnya. Dimana ASN yang tetap berkantor merupakan perwakilan tiap OPD. Sementara saat ini setidaknya sudah 50% dari jumlah pegawai yang ada, baik pejabat pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional.

"Pada surat edaran ini diatur jumlah yang hadir hadir 50% dari jumlah pegawai," beber Sumarlin. Makanya dia tak menampik sistem shift masuk kantor tetap dijadwalkan. Hal ini sebagai upaya mengurangi aktivitas keramaian di ASN. Salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan WFH ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes. Baca Juga : Siapkan Anggaran Rp880 M, TPP ASN Dijaga agar Tidak Terpangkas

Bagi yang tidak bekerja di kantor, capaian target kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Melalui aplikasi itu proses absensi kehadiran juga bisa dilakukan.

Merunut pada aturan WFH ini, maka ASN yang bertugas tiap harinya, dibatasi sesuai dengan perhitungan. Dicontohkan, jika total jumlah ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit 20 orang, maka jumlah ASN yang bertugas tiap hari, 20 orang × 50% = 10 orang per hari. Dengan tetap memperhatikan keterwakilan tupoksi masing-masing.

Sementara ASN yang masuk berkantor, pimpinan OPD diminta memastikan protokol kesehatan tetap berjalan. "Kebijakan WFH ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," pungkas Sumarlin.

Sebelumnya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menegaskan, kebijakan work from home terus akan berlanjut. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. ASN yang sakit, diimbau agar tidak ke kantor.

Kebijakan ini kata dia, akan tetap dilaksanakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dan akan ditindaklanjuti sesuai kebijakan dari pusat. "Kita menunggu edaran dari pemerintah pusat. Tentu kita akan menyesuaikan," jelasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)