Baru 4 Hari Bebas Asimilasi COVID-19, Napi Ditembak Karena Curi Motor

Minggu, 12 April 2020 - 23:07 WIB
loading...
Baru 4 Hari Bebas Asimilasi COVID-19, Napi Ditembak Karena Curi Motor
Mendapat asimilasi akibat COVID-19 Agustian (24) narapidana yang baru empat hari keluar penjara kembali ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Petugas terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri. Foto iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Mendapat asimilasi akibat COVID-19 Agustian (24) narapidana yang baru empat hari keluar penjara kembali ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Petugas terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri. Bersama tersangka disita kunci leter T serta sepeda motor korban sebagai barang bukti.

“Pelaku curanmor ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” kata Panit 1 Satreskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi, Minggu (12/4/2020). Pelaku, kata dia, melakukan pencurian kendaraan bermotor di lorong Sungai Bayas, Jalan Ali Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur Tiga Palembang.

“Pelaku ternyata baru beberapa hari keluar dari penjara. Dia merupakan residivis dalam kasus curanmor. Dari pengakuan pelaku dirinya baru saja keluar dari penjara karena mendapatkan asimilasi akibat maraknya virus Corona ini," timpalnya.

Sebelumnya pelaku sudah tiga kali keluar masuk dari penjara dalam kasus yang sama. “Seharusnya pelaku bebas di bulan Mei tahun 2020 dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Namun pemuda bertato ini menjelaskan kalau dirinya dibebaskan dari tahanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir empat hari lalu karena maraknya virus Corona," ungkapnya.

Dari pengakuannya juga dia nekad melakukan curanmor karena butuh uang untuk makan serta membeli narkoba. “Bahkan dari data yang ada pelaku sudah tiga kali ditangkap di Polsek Ilir Timur Dua Palembang,” timpalnya.

Agustian pelaku curanmor ini mengaku menggunakan kunci leter T yang selama ini disimpan di bawah kasur rumahnya. “Rencananya sepeda motor akan dijual sekitar Rp2 sampai 3 juta kepada seseorang yang berada di luar Kota Palembang,” katanya.

Dua hari sebelum kejadian ini Kepolisian Ilir Timur II Palembang sudah mengimbau kepada masyarakat warga diminta berhati hati dengan dibebaskannya tahanan ini. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)