Oknum Legislator Lutim Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Pegawai SPBU

Sabtu, 07 Mei 2022 - 16:43 WIB
loading...
Oknum Legislator Lutim Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Pegawai SPBU
Oknum Legislator DPRD Luwu Timur diduga lakukan kekerasan terhadap pegawai SPBU. Foto: Istimewa
A A A
LUWU TIMUR - Aksi yang tidak baik ditunjukkan oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Usman Sadik saat berada diberada di SPBU Wasuponda.

Dimana aksi tidak baik Usman Sadik terekam CCTV yang sedang melakukan aksi kekerasan kepada salah seorang pegawai SPBU Wasuponda.



Dari informasi yang diperoleh, Usman Sadik bersama Sopirnya singgah ke SPBU untuk melalukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite emergency dimobil dinasnya, namun SPBU belum menyediakan Peratalite emergency kerena masih dalam tahapan pengrusan izin.

Saat dikonfirmasi, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, untuk BBM jenis Petralite tidak diperuntukkan untuk kendaraan pelat merah (Kendaraan Dinas).

“Apa yang dilakukan pegawai SPBU Wasuponda dengan tidak melayani pembelian jenis Petralite kepada mobil dinas sudah benar. Pegawai SPBU yang menganjurkan konsumen untuk mengisi Pertamax juga telah sesuai yang seharusnya,” kata Taufiq Kurniawan.

Taufiq juga menyebutkan berdasarkan SK Kementerian ESDM No 37 Th 2022 Produk Pertalite telah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium yang kuotanya ditetapkan oleh pemerintah per lembaga penyalur.

Terpisah, Mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, Apet juga mengecam atas apa yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat itu.

Menurut Apet, hal tersebut tidak mencerminkan sebagai Perwakilan Rakyat dan mencedarai harkat dan martabat lemabaga DPRD Kabupaten Luwu Timur.



"Dalam hal ini Usman Sadik harus dipanggil oleh Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan sanksi kepada Usman Sadik yang dinilai telah melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsia," tegas Apet.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)