ASN Kesbangpol Bolos Kerja 6 Bulan, BKPSDM Makassar Pastikan Beri Sanksi

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:23 WIB
loading...
ASN Kesbangpol Bolos Kerja 6 Bulan, BKPSDM Makassar Pastikan Beri Sanksi
ASN Kesbangpol bolos kerja selama berbulan-bulan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar ketahuan bolos bekerja selama berbulan-bulan. Hal itu terkuak usai Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah memimpin apel pagi pada Senin (9/5/2022).

ASN tersebut diketahui merupakan pegawai di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ). Dia disebut sudah bolos bekerja selama enam bulan lamanya.

Kepala Badan Kesbangpol, Zainal Ibrahim menuturkan, pegawai tersebut merupakan staf biasa, golongan III. Zainal juga mengaku sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan.

"Kami sudah tegur dua kali, jadi kami akan menyurat ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Zainal.



Sekretaris Kesbangpol, Dr Hari menambahkan, ASN yang bersangkutan memang dikenal indisipliner oleh rekan-rekan sekantornya. Bahkan, juga sudah pernah menerima hukuman.

"Saat awal saya masuk di Kesbangpol pada September 2029, itu dia awal-awal rajin. Ke saya pun respect. Kalau ada tugas kantor di luar, saya minta dia dampingi. Seiring berjalannya waktu, saya tidak tahu apakah dia kembali ke sikap basicnya, pelan-pelan dia sudah mulai tidak masuk kerja," tutur Hari.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan aktif melakukan scan presensi pada pagi dan sore hari. Namun, secara fisik, jarang berada di ruangan kantor.

"Itu juga alasan kami bersurat ke BKPSDM terkait tunjangan kinerjanya. Karena ini kan tidak bekerja tapi tunjangannya masih tetap jalan. Ini harus segera dihentikan," tegasnya.

Hari mengaku, belum lama ini dirinya sempat bertemu yang bersangkutan. Saat itu, yang bersangkutan mengutarakan keinginannya untuk mengambil cuti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)