Langgar Kode Etik, 5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat

Rabu, 11 Mei 2022 - 12:29 WIB
loading...
Langgar Kode Etik, 5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat
Sebanyak 5 orang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diganjar pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 5 orang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diganjar pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu terjadi lantaran kelima anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Kelima anggota Polri tersebut yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel .

Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel , Komebs Pol Heru Novianto mengatakan, Upacara PTDH atau pemecatan kepada lima personel Satuan Brimob Polda Sulsel ini karena mereka mempunyai kesalahan baik pidana maupun kode etik yang berawal adanya permasalahan sehingga mereka disersi.



"Anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum itu menggunakan," tutur Heru Novianto Kepada SINDO, Rabu (11/5/2022).

Tak hanya itu, kata Heru, mereka bahkan terlibat peredaran narkoba. Padahal Polri dalam hal ini institusi Brimob, akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu.

"Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," tegasnya.

Dirinya juga mengatakan, ada juga anggota melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan bahwa oknum itu akan diloloskan menjadi anggota Polri.

"Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas," sambung Heru.

Heru menyebut, anggota itu telah ditangkap, mengikuti persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota sehingga secara kode etik mereka harus di pecat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)