Tender Proyek Pemkot Makassar Lamban, Dewan Agendakan Panggil ULP

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:43 WIB
loading...
Tender Proyek Pemkot Makassar Lamban, Dewan Agendakan Panggil ULP
DPRD Kota Makassar mendesak Pemkot agar mempercepat tender sejumlah proyek fisik. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota ( Pemkot ) agar mempercepat tender sejumlah proyek fisik.

Pasalnya, hingga pertengahan triwulan kedua, tender proyek yang tayang dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masih minim.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar , Arifin Daeng Kulle mengaku telah memberi ultimatum kepada Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP). Rencana pemanggilan pun tengah dipersiapkan untuk mengetahui kendala terkait lambannya proses tender.

"Komisi saya sudah ngomong dengan Pak Ketua DPRD, inshaallah kami rencana mau panggil ULP untuk mengetahui dinas-dinas apa saja yang sudah masuk (dokumennya) untuk ditayangkan proses tender, jadi jangan lagi ditunda-tunda, mudah-mudahan pekan ini sudah kami mau panggil," ucapnya.



Arifin berujar, semakin cepat tender dilakukan, proyek pengerjaan fisik juga bisa cepat dilaksanakan. Apalagi, saat ini sudah memasuki pertengahan tahun.

"Kami mau tahu persis, sebab sampai saat ini belum ada kegiatan fisik yang jalan. Kami mau di bulan Juni semua (pembangunan) fisik sudah bisa jalan sehingga triwulan kedua ini bisa tampak bobot fisik di infrastruktur terutamanya," jelas dia.

Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar yang menjadi salah satu OPD dengan proyek fisik terbanyak mengaku sudah menyiapkan segala dokumen tender yang diperlukan, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur jalan. Bahkan, dokumen tersebut sudah lama diserahkan ke Bagian ULP.

"Kami sudah serahkan ke ULP, bahkan sudah melalui tahapan review (pengkajian ulang)," tutur Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi.

Dia mengaku juga sudah berulang kali menghubungi ULP agar dokumen tersebut segera tayang dalam LPSE. Hanya saja, pengakuan dari ULP, kata Zuhaelsi, tim kelompok kerja (Pokja) mereka terbatas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2960 seconds (0.1#10.140)