Kabupaten Sidrap Berstatus PPKM Level 3, Vaksinasi Dimasifkan

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:07 WIB
loading...
Kabupaten Sidrap Berstatus PPKM Level 3, Vaksinasi Dimasifkan
Samsat Sidrap menggelar vaksinasi dosis 2 hingga 3 atau booster, Kamis (12/5/2022). Foto/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Samsat Sidrap menggelar vaksinasi dosis 2 hingga 3 atau booster yang dilangsungkan di Kantor Samsat, Jalan Pecekke, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (12/5/2022).

Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap , Iptu Sarifuddin mengatakan, vaksinasi ini menggandeng Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidrap.



Ia mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua hingga vaksin lengkap atau booster untuk segera mendatangi Kantor Samsat Sidrap.

"Masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi dosis 2 hingga 3, silakan ke Kantor Samsat Sidrap dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu vaksin," ajaknya.

Dia berharap, melalui vaksinasi yang digelar ini dapat meningkatkan imunitas tubuh bagi masyarakat Kabupaten Sidrap, sehingga dapat terhindar dari Covid-19.

"Kami juga berharap kepada warga untuk tetap menaati protokol kesehatan, meski pandemi Covid-19 melandai," ujar Iptu Sarifuddin.

Dari data diperoleh, Kabupaten Sidrap disusul Kota Makassar kini berstatus PPKM Level 3. Itu setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga luar Jawa-Bali pasca lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.



Penetapan level PPKM itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Diantaranya Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada Senin (9/5/2022). Berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5437 seconds (0.1#10.140)