Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair

Senin, 22 Juni 2020 - 08:13 WIB
loading...
Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 itu bisa diterima. Pasalnya sejauh ini ia masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

"Belum bisa kita pastikan karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," ungkap Rahmat kepada SINDOnews.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah pusat masih fokus menangani pandemi COVID-19. Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima pencairan gaji ke-13 baru akan dibahas pada Oktober 2020, nanti. Baca : Gaji 13 dan THR untuk ASN Sudah Disiapkan, Cair pada Hari ke-10 Ramadan

Apalagi anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Biasanya menunggu perpresnya baru ditindaklanjuti melalui peraturan kementrian keuangan, informasinya nanti dibahas Oktober. Jadi kita masih menunggu," bebernya.

Diketahui besaran anggaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemkot Makassar berkisar kurang lebih Rp53 miliar. Anggaran yang diterima masing-masing ASN sebesar satu bulan gaji ditambah tunjangan lain-lain diluar tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pada tahun 2019 lalu, Pemkot Makassar mencairkan gaji ke-13 awal juli bertepatan dengan tahun ajaran baru 2019/2020. Namun akibat pandemi covid-19 pencairan gaji ke-13 tahun ini ditunda. Baca Juga : Pemkot Makassar Kembalikan Rp60 Miliar Dana Kelurahan

Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam pasal 3 ayat (3) dalam PP tersebut tertulis: gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam lampiran PP tersebut juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda.

Untuk PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4410 seconds (0.1#10.140)