Dinyatakan Sehat-Bebas PMK, Kerbau Asal NTT Diperbolehkan Masuk Jeneponto

Minggu, 22 Mei 2022 - 16:17 WIB
loading...
Dinyatakan Sehat-Bebas PMK, Kerbau Asal NTT Diperbolehkan Masuk Jeneponto
Sebanyak 56 ekor kerbau asal Sumba Timur, Provinsi NTT diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui pelabuhan di Kabupaten Jeneponto. Foto/Istimewa
A A A
JENEPONTO - Sebanyak 56 ekor kerbau asal Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui pelabuhan di Kabupaten Jeneponto. Puluhan kerbau itu diizinkan masuk setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kerbau itu masuk ke wilayah Sulsel melalui KLM Mega Karya di pelabuhan Jeneponto. Rencananya, hewan ternak tersebut akan dipasok di beberapa wilayah Sulsel, terkhusus Kabupaten Tana Toraja.



Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Lutfie Natsir, menyampaikan sebelum menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-14) petugas Karantina Pertanian Makassar melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta melakukan pemeriksaan klinis. Dari hasil pemeriksaan, puluhan kerbau dinyatakan sehat dan tidak terdapat gejala PMK.

Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo serta Surat Edaran Kepala Badan Karantina, pemeriksaan terhadap pemasukan hewan ternak terus diperketat menyusul maraknya wabah PMK.

Lutfie menyebut Karantina Pertanian Makassar saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna mencegah masuknya PMK di Sulsel.



"Alhamdulilah, sampai hari ini kami belum menemukan adanya PMK di Sulsel. Tidak adanya PMK justru membuat kami terus memperketat pemeriksaan agar PMK tetap nihil di Sulsel. Saat ini penutupan akses dilakukan hanya pada daerah terdampak PMK, yang tidak terdampak masih kami terbitkan sertifikatnya namun harus dipastikan bahwa hewan tersebut betul-betul sehat," ungkap dia, Minggu (22/5/2022).

Ia pun mengimbau masyarakat tidak perlu panik karena pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi guna meminimalisasir risiko penyebaran PMK.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5612 seconds (0.1#10.140)