Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum

Senin, 22 Juni 2020 - 15:45 WIB
loading...
Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
Aliansi Mahasiswa Parepare menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare (AMP) menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur. Mahasiswa menggelar demo di tiga lembaga penegak hukum, mulai di Polres, Kejari hingga Pengadilan Negeri Parepare.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak penegak hukum memberikan keadilan terhadap korban. Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami peristiwa tragis. Terdapat dua kasus pemerkosaan yang dialami korban, pertama melibatkan satu orang dan yang kedua melibatkan tujuh orang.

Kordinator lapangan, Ahmad Ricardi, mengatakan aksi mereka sebagai bentuk protes terhadap kinerja aparat yang dituding tidak adil dalam penyelesaian kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di bawah umur.

"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan saat proses hukum berjalan. Ibu korban mengatakan ada upaya menggiring opini jika orang tua lalai dalam mengawasi anaknya,” kata Ahmad Ricardi.

Baca Juga: Pemerkosa 2 Wanita Difabel di Makassar Ternyata Seorang Tunarungu

Kanit PPA Satreskrim Polres PArepare, Aipda Dewi Natalia Noya, yang dikonfirmasi menjelaskan ada dua kejadian dalam kasus tersebut. Peristiwa pertama masih dalam proses lidik. Sementara peristiwa kedua telah proses sidik, dimana ada enam tersangka. Empat di antaranya sudah ditangkap dan dua orang lainnya masih buron.

"Pelaku pada peristiwa kedua, melibatkan dua pelaku anak dan saat ini sidangnya sementara masih berproses di pengadilan negeri. Dan untuk dua tersangka dewasa, berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan," papar Dewi.

Dewi memastikan jika penangana kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan , kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, menjelasakan dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur tengah menjalani proses persidangan. Dia juga mengungkapkan antara korban dan pelaku pun telah berdamai

"Namun ini bukan perkara delik absolut tapi adalah delik aduan, sehingga jaksa tetap teruskan ke pengadilan. Serahkan pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)