Pernikahan Anak Usia 14 Tahun di Kabupaten Wajo Hebohkan Warga

Senin, 23 Mei 2022 - 14:17 WIB
loading...
Pernikahan Anak Usia 14 Tahun  di Kabupaten Wajo Hebohkan Warga
Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Wajo yang menghebohkan warga. Foto/Istimewa
A A A
WAJO - Masyarakat di Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan (Sulsel), dihebohkan dengan pernikahan anak yang masih berusia 14 tahun.

Sekretaris Kelurahan Wiringpalannae, Fatimah membenarkan informasi adanya pernikahan dini di Kabupaten Wajo .

Berdasarkan informasi yang dihimpun SINDOnews, kedua pasangan tersebut merupakan warga Pallae, Kelurahan Wiringpalannae. Keduanya melangsungkan akad nikah pada Minggu (22/5/2022).

"Betul kedua anak tersebut merupakan warga Kelurahan Wiringpalannae. Keduanya melangsungkan pernikahan pada hari Minggu, 22 Mei kemarin," kata Fatimah kepada SINDOnews.



Lanjut dia, mempelai pria bernama Ferdy. Sayangnya, ia tak mengetahui nama dari mempelai wanita.

Orang tua dari mempelai perempuan sempat menyambangi Kantor Kelurahan Wiringpalannae untuk mengurus administrasi pernikahan dari anaknya, namun pihak kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat tersebut sebab kedua pasangan masih di bawah umur.

"Sempat ke kantor kelurahan mengurus surat, namun tidak bisa dilayani karena kedua anak yang ingin menikah masih di bawah umur," pungkasnya.

Sampai saat ini peristiwa pernikahan di bawah umur masih menjadi perbincangan hangat di sejumlah media sosial, diantaranya Instagram dan Facebook.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)