TNKB Putih Belum Diterapkan di Parepare, Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri
Darwiaty Dalle
Baca Juga:
Yusuf mengemukakan, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
"Tapi untuk pemberlakuannya khusus di Wilayah Sulawesi Selatan, lebih khusus di Kota Parepare, TNKB putih belum boleh menggunakan, karena belum ada stok dari Korlantas Mabes Polri,” papar Yusuf.
Sebelum penerapan penggunaan pelat dasar putih tersebut, tambah Yusuf, terlebih dahulu akan disosialisasikan.
Menyoal sudah adanya pemilik kendaraan yang menggunakan pelat dasar putih, dianggap belum sah karena belum memenuhi spesifikasi teknis (spekte) yang harus dkkeluarkan pihak Samsat.
“Itu hanya dibuat sendiri atau ilegal. Oleh karena itu, saya imbau kepada seluruh pengguna kendaraan, untuk Plat TNKB putih ini belum digunakan, nanti pada saat ada sosialisasi baru bisa digunakan," Yusuf menjelaskan.
Ditegaskan Yusuf, jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang ditemukan menggunakan TNKB putih yang tidak sesuai dengan spekte yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya akan mengambil tindakan, di antaranya sanksi bagi pemilik kendaraan.
halaman ke-1
- 1
- 2

Berita Terkait
- Polres Parepare Gelar Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing Gratis
- Unik! Wali Kota Parepare Main Futsal Pakai Sarung Bareng Kapolres-Danyon Brimob
- Buntut Bentrok Suporter PSM Makassar di Parepare, 2 Ditetapkan Tersangka
- Polres Parepare Musnahkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu
- Pengendara Motor di Kota Parepare Dapat Minyak Goreng Gratis dari Polres
- Satlantas Parepare Gandeng Komunitas Motor Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
- Sosialisasi Pemilu Serentak 2024, KPU Parepare Sasar Polres
- Operasi Keselamatan, Polisi Parepare Bagikan Ratusan Masker ke Pengguna Jalan
- Pemotor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Warga: Ke Warteg, Masak Pakai Sepatu?
- Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar
TULIS KOMENTAR ANDA!