Tiga Terdakwa Kasus Sabu 75 Kg di Makassar Divonis, Ada yang Kena Hukuman Mati

Senin, 23 Mei 2022 - 20:02 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, polisi mengungkap 75 kilogram sabu tersebut yang disita di Makassar berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.



"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021) lalu.

Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarifuddin, Faturahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi. Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan melakukan aksinya.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)