Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Gagas Sistem Antrean Online

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:50 WIB
loading...
Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Gagas Sistem Antrean Online
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Maluku, Beno Herman menyampaikan terobosan terkait antrean online untuk peserta, Rabu (2/5/2022). Foto/Alfiandis Nur Hidayat
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan pelayanan bagi para Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan menerapkan sistem antrean online di fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Hal ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan agar mempermudah pelayanan sehingga para peserta JKN-KIS tidak lagi membutuhkan waktu lama mengatre di klinik maupun rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Maluku, Beno Herman, Rabu (2/5/2022).

Beno menekankan, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan sistem antrean online sebagai komitmen BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik bagi pihak pasien dan keluarga.



"Kami sedang fokus melakukan monitoring atas implementasi sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN, khususnya pada dampak penurunan durasi waktu tunggu untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.

Pemanfaatan antrean online ini, lanjut Beno, selain akan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS jugaberdampak pada penilaian indikator kepatuhan fasilitas kesehatan. Sehingga, ia berpesan agar fasilitas kesehatan benar-benar serius dalam mengimplementasikan antrean online via Mobile JKN tersebut.

"Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan mitra, baik itu klinik, puskesmas, dokter praktik perorangan serta rumah sakit dapat segera menerapkan antrean online via Mobile JKN. Untuk yang sudah menerapkan, kami tunggu masukan-masukan konstruktifnya dalam rangka penyempurnaan," tuturnya.

Tak hanya itu, terdapat penambahan beberapa fitur baru pada aplikasi Mobile JKN, antara lain mengakomodir pengambilan antrean berdasarkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rujukan internal, kontrol ulang dan rujukan FKRTL.

"Juga ada fitur baru di Mobile JKN dalam hal pengiriman identitas pasien bagi pasien baru yang belum memiliki rekam medis. Selain itu, ada juga fitur check in ketika pasien sudah sampai di fasilitas kesehatan, fungsinya untuk mengkonfirmasi kehadiran pasien dan sebagai trigger awal waktu tunggu pasien," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)