Sebulan Buron, Pelaku Penikaman Ditangkap di Jeneponto

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:12 WIB
loading...
Sebulan Buron, Pelaku Penikaman Ditangkap di Jeneponto
Jajaran Kepolisian (Polres) Luwu, berhasil meringkus Aan, pelaku penikaman menggunakan badik, setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Jajaran Kepolisian (Polres) Luwu, berhasil meringkus Aan, pelaku penikaman menggunakan badik, setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

pelaku tersebut diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Selasa, (24/5) lalu. Usai melakukan tindak pidana di Kabupaten Luwu (10/04/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menyampaikan, pelaku penikaman di Desa Sampa Kecamatan Bajo, berhasil ditangkap.



"Selama ini pelaku melarikan diri dan Selasa lalu berhasil kami identifikasi keberadaannya dan menangkapnya di Desa Rannaya, Kecamatan Tolo Barat, Kabupaten Jeneponto," ujarnya.

Saat penangkapan di lapangan, kata dia, Polres Luwu dibantu Team Monitoring Center atau TMC Resmob Polda Sulsel. "Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.

Saat ini Aan sudah diamankan di tahanan Polres Luwu. Hasil interogasi Aan (21) mengakui telah ikut melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki bernama Irfan.

Aan juga mengaku menikam perut korbannya sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah badik.

Diketahui, Minggu 10 april bulan lalu, sekura pukul 23.30, telah terjadi peristiwa penikaman di Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Pada waktu itu, korban mengantar perempuan bernama Cica ke Dusun Balabatu Desa Sampa Kecamatan Bajo, atau ke rumah Cica.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)