Januari-Mei 2022, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Makassar Telah Ditindak

Jum'at, 27 Mei 2022 - 06:53 WIB
loading...
Januari-Mei 2022, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Makassar Telah Ditindak
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menindak ribuan pelanggar pengendara. Foto/Dok
A A A
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menindak ribuan pelanggar pengendara baik roda dua maupun empat melalui Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan, saat ini ada 3.873 pelanggan ditindak melalui E-Tilang. Baik ETLE maupun tilang elektronik via HP yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar selama periode Januari-Mei 2022.



"Sementara dana penitipan dendanya pada Bank BRI melalui BRIVA hampir Rp1 miliar atau sebesar Rp955.500.000, yaitu dari 2.145 tilang (55,52 persen). Sedangkan sisanya 44.48 persen melakukan pembayaran denda setelah sidang di pengadilan," jelas Zulanda, Kamis (26/5/22).

Mantan Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel ini merinci, jumlah penindakan khusus yang terekam ETLE (CCTV) pada Januari 2022 sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189 dan hingga Mei 2022 sebanyak 64. Totalnya 753 ETLE.

Dari data tersebut, sudah seperlima penindakan pelanggaran yang telah melalui ETLE, karena dengan hanya 18 CCTV. Sedangkan di luar itu menggunakan E-Tilang manual yang di-entry melalui aplikasi tilang elektronik via Handphone.

"Harapan kedepan, kami akan meningkatkan jumlah Camera yang utamanya pada pintu masuk Kota Makassar dan jalur padat lainnya. Namun demikian tentu saja harapan terbesar kami adalah adanya kesadaran masyarakat akan arti penting menjaga Keselamatan diri di jalan dan penggunajalan lainnya," bebernya.



Penindakan hukum pelanggar lalu lintas dengan sanksi tilang terus digenjot oleh Satlantas Polrestabes Makassar, guna mendisiplinkan serta mengajak masyarakat tertib berlalulintas untuk keselamatan.

"Rencana kedepan selain tiga target sebelumnya, kami akan meningkatkan penegakan hukum (gakkum) terkait penggunaan helm guna mengurangi fatalitas laka lantas," tutup AKBP Zulanda.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2451 seconds (0.1#10.140)