Razia Pajak Kendaraan di Jalan Belum Digelar karena Masih Pandemi

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:20 WIB
loading...
Razia Pajak Kendaraan di Jalan Belum Digelar karena Masih Pandemi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel masih mempertimbangkan melakukan penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel masih mempertimbangkan melakukan penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan, meski menjadi salah satu cara efektif, namun penertiban di jalan belum dijadwalkan dikarenakan masih pandemi COVID-19.

"Kita masih liat situasi kondisi dulu. Karena saat ini masih pandemi COVID-19. Selama ini belum ada rencana lagi untuk jalan penertiban di jalan," ungkap Reza kepada SINDOnews. Baca : Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sisa Dua Pekan Lagi

Diketahui, penertiban jalan untuk meraup PKB, cukup mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan dari PKB menyumbang nilai terbesar terhadap pendapatan daerah.

Oleh karena itu, Reza tak menampik, pendapatan sempat anjlok dengan kondisi COVID-19. Apalagi pelayanan di tiap unit samsat, sempat dibatasi. "Sekitar bulan April-Mei memang anjlok penerimaan. Apalagi kan sempat kita kurangi pelayanan. Meski demikian, kondisi ini berangsur-angsur mulai pulih," jelas Dia.

Reza menuturkan, awal Juni ini pendapatan secara bertahap mulai membaik. Meski penerimaan yang diraih belum sebanyak saat pandemi COVID-19 melanda. "Dari April-Mei kurva pendapatannya kita kan anjlok. Tapi mulai Juni ini sudah mulai kelihatan naik lagi. Meski belum sepenuhnya normal. Jam pelayanan di samsat juga sudah mulai normal, tapi tetap ketat protokol kesehatan," tukas Reza.

Sebelumnya Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku menghentikan penertiban jalan seiring dengan diterapkan kebijakan pembatasan aktivitas sosial di masyarakat sebelumnya.

"Sejak Maret tidak ada kegiatan penertiban lagi. Sampai berakhirnya masa darurat COVID-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Darmayani. Baca Juga : Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir

Untuk pelayanan, warga bis mengakses melalui aplikasi e-Samsat Sulsel. Selain tetap melayani melalui kantor unit samsat yang tersebar di berbagai daerah.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)