Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan

Minggu, 29 Mei 2022 - 15:36 WIB
loading...
Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan
Kantor Desa Aska di Kabupaten Sinjai disegel sebagai bentuk protes pelantikan kepala desa yang masih bersengketa di PTUN. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
A A A
SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, telah melantik seluruh kepala desa terpilih pada Pilkades serentak bulan lalu. Termasuk melantik Kepala Desa Aska yang masih bersengketa di PTUN.

Kuasa Hukum Cakades 05 Desa Aska yakni Amin Rais, mengatakan pelantikan kepala desa yang masih bersengketa di PUUN disayangkan.



"Dari segi kacamata advokad, seyogyanya Pemda (Sinjai) tidak melantik kepala desa yang bersengketa, karena masih berproses di pengadilan (PTUN) dan kini memasuki tahap pembuktian," kata dia, Minggu, (29/05/2022).

Dirinya menjelaskan, takutnya nanti calon kepala desa yang ia dampingi dinyatakan menang di pengadilan, dan sehingga SK pelantikan dianulir kembali.

"Seharus pemda menghargai proses hukum, sampai masalah di pengadilan clear, dan ini (Pelantikan Desa bersengketa di PTUN) sangat disayangkan, karna sengketa Pilkades Aska ini sudah memasuki tahap pembuktian" ujarnya.

Diketahun sebanyak 54 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Sinjai telah dilantik oleh Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa secara bertahap,yakni tahap pertama (25/5/2022) meliputi kepala desa terpilih dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellu Limpoe dan Borong.

Dilanjutkan tahap kedua (26/5/2022) dari Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat. Dan terakhir (28/5/2022) meliputi kepala desa terpilih di Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai , Akbar Mukmin, mengatakan, jika PTUN memenangkan Cakades nomor urut 05 Desa Aska, tentu akan diproses lagi SK pelantikan, sebab menurutnya, pelantikan kades terpilih juga mempunyai aturan perda/perbup tentang batasan waktu pelantikan kades terpilih.

"Jika Cakades 05 menang di PTUN tentu akan kita proses lagi sehingga kepastian hukumnya jelas. Karena diaturan pilkades berbeda dengan undang-undang pemilu, kalau diundang- undang pemilu'kan, ada penggugat, jadi ditunda pelantikan, kalau di perda/perbup pelantikan tetap berproses karena ada batasan waktu, dan kami tetap menunggu hasil PTUN," jelas Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)