Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Suasana persidangan AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu. Foto: Sindonews/Chairuddin
A A A
LUWU - Pria inisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu.

Terdakwa AP merupakan pelaku pembunuhan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan di Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2021 lalu.



Dalam persidangan, majelis hakim PN Belopa, diketuai, Wahyu Hidayat dan anggotanya, yakni Yohanes Richard, dan Imam Setyawan, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya, terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diterangkan, sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencana-nya sudah terpenuhi atau dakwaan primernya terpenuhi," kata hakim.

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim, Wahyu Hidayat, membacakan amar putusan.

Putusan ini disambut haru, bahkan anak korban menangis mendengar putusan hakim. Keluarga korban menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan.

"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak Almarhum.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3206 seconds (0.1#10.140)