Pemkot Makassar Diminta Jeli untuk Tentukan Investor PLTSa

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:17 WIB
loading...
Pemkot Makassar Diminta Jeli untuk Tentukan Investor PLTSa
Pemkot Makassar diminta untuk jeli menentukan investor untuk PLSTa Tamangapa. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) diminta lebih jeli dalam memilah investor bagi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) , pasalnya hal ini ditakutkan dapat berpotensi merugikan pemkot sendiri.

Ketua Komisi C Bidang Pembangungan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara menjelaskan bahwa, kendati proses dianggap masih panjang, menurutnya jika dalam kondisi demikian pemerintah juga perlu memikirkan lebih awal investor yang nantinya bakal terlibat dalam pembangunan PLTSa tersebut, pasalnya hal ini ditakutkan berpotensi membuat kerugian bagi Pemkot Makassar.



"Jadi memang, dari hasil rapat kordinasi bersama KPK, pemerintah perlu lebih jeli melihat kerjasamanya, karena jangan sampai yang dirugikan justru pemerintah kota, dalam hal penjualan ketika itu sudah berjalan, jangan sampai ketika ini sudah berjalan, apa yang didapatkan pemerintah kita tidak seimbang dengan apa yang didapatkan oleh investor," ujar legislator Demokrat ini (23/6/2020).

Meski demikian, jika kembali berkaca pada tujuan awal pembangunan PLTSa , orientasi tersebut memang mengedepankan pengelolaan dan solusi penumpukan di 16 kota besar di Indonesia.

Hal ini menurut Abdi perlu dikomitmenkan bersama dengan investor tersebut namun tetap tidak merugikan salah satu pihak.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Iskandar menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kesenjangan harga beli PLTSa dimana berdasarkan Perpres no 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, disebutkan harga beli per 20 KW (20 megawatt) ditetapkan sebesar USD13,35 cent/KWH ke PLN, sementara harga jual PLN menurut Iskandar, hanya sebesar 6 hingga paling tinggi USD9,21 cent (Rp16.000)

"Di kajiannya KPK, ada yang tidak nyambung antara penjualan listrik ke PLN, itu harga jualnya 6 sampai 9 sementara sudah diatur diperpres, nah itu yang ditakutkan KPK ada tidak sinergi antara pemerintah kota dalam hal sampahnya dengan pihak ketiga," ujarnya.

Ada kesenjangan harga beli dan jual antara USD 4,14 – 5,33 cent/kWh. Dimana PLN sendiri tidak diperkenangkan menaikkan harga, sehingga potensi kerugian benar-benar terjadi.

Yang mana kata dia, akhirnya untuk menghindari kerugian itu, akan ada lagi subsidi yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat.



Sejauh ini lanjutnya, pihaknya tengah mengikuti instruksi langsung tersebut dengan menelisik lebih jauh catatan-catan yang telah diberikan.

Meski demikian ada opsi lain yang mengacu pada perpres 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dimana pada opsi ini pengelolaan sampah menggunakan metode lain dengan melibatkan investor secara penuh.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)