Polisi Makassar Tangkap 1 Pemuda Usai Mencuri di Hotel, 2 Masih Buron

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:53 WIB
loading...
Polisi Makassar Tangkap 1 Pemuda Usai Mencuri di Hotel, 2 Masih Buron
Ilustrasi maling
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Ujung Pandang meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat pencurian outdoor air conditioner (AC) di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Pelaku bernama Sadakah (25), warga Jalan Santaria, diamankan pada Senin (22/6/2020) malam.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady, menyampaikan selain menangkap seorang pelaku, pihaknya juga sudah mengantongi identitas dua pelaku lain. Mereka kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Edhy menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pencurian itu. Sadakah merupakan orang yang membongkar outdoor AC. Sedangkan dua pelaku lain yang masih buron berperan sebagai orang yang menggunting kabel instalasi.

“Tersangka membongkar outdoor AC, sementara dua teman pelaku yang masih DPO menggunting kabel instalasi,” ungkap Edhy, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Nekat, Maling di Wajo Bobol Rumah Warga yang Sedang Isolasi Mandiri

Dalam aksinya, Edhy menyebut ketiga pelaku masuk ke dalam hotel dengan cara memanjat pagar tetangga. Selanjutnya, mereka merusak piuntu kantor hotel dan mengambil barang-barang.

Bersama seorang pelaku yang ditangkap oleh Panit II Reskrim Aiptu Syawaluddin, kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni sebilah pisau, satu buah kunci pipa, satu buah gunting pemotong seng, satu buah obeng tes, satu pasang sarung tangan dan satu lembar baju pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu unit motor tiga roda dan dua buah outdoor AC. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polsek Ujung Pandang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Kawanan Perampok di Makassar Ditembak Polisi, 1 Masih Buron
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2739 seconds (0.1#10.140)