Banyubiru Dipilih Jadi Desa Percontohan Antikorupsi, Ganjar: 7.808 Lainnya Menyusul

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:41 WIB
loading...
Banyubiru Dipilih Jadi Desa Percontohan Antikorupsi, Ganjar: 7.808 Lainnya Menyusul
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menghadiri kick off kegiatan pembentukan Desa Antikorupsi tahun 2022 di Lapangan Samping Kantor Desa Pakatto, Bontomaranmu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/6/2022). Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), didapuk sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyebut 7.808 desa se-Jateng akan menyusul.

"Ini akan jadi pionir. Kita akan genjot yang di Jawa Tengah pulang dari sini saya perintahkan semua desa untuk melakukan ini," kata Ganjar.



Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri kick off kegiatan pembentukan Desa Antikorupsi tahun 2022 di Lapangan Samping Kantor Desa Pakatto, Bontomaranmu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/6/2022). Ketua KPK Firli Bahuri menobatkan Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi.

Lebih lanjut, Ganjar mengaku telah berkoordinasi dengan KPK untuk mewujudkan desa antikorupsi di seluruh wilayah Jateng. Nantinya, KPK akan melakukan pendampingan ke perangkat desa.

"Kita sudah komunikasi dengan KPK agar ada pendampingan agar lebih cepat," tutur Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga meminta jajarannya di desa mengikuti bimbingan teknis (Bimtek). Ganjar meminta hal tersebut digecarkan dalam rangka memanfaatkan dana desa untuk pembangunan berkelanjutan.

"Bagaimana menyiapkan daerah untuk bisa berintegritas, transparan, akuntabel menggunakan keuangan negara ini atau bantuan keuangan dana desa dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan sejak tahun 2015 sudah ada sekitar 601 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 686 kades dan perangkat desa. Firli berharap kedepannya kasus korupsi di desa tidak ada lagi.

"Angka ini harus kita hentikan, tidak boleh ada lagi kepala desa dan perangkat desa yang melakukan praktek-praktek korupsi," tutur Firli.



Sebagai informasi, Desa Banyubiru terpilih menjadi desa percontohan antikorupsi bersama sejumlah desa di 9 provinsi lainnya. Yakni Desa Kamang Hilia Agam di Sumatera Barat, Desa Hanura Kabupaten Pesawaran di Lampung, Desa Cibiru Wetan Bsndung di Jawa Barat, dan Desa Sukojati Kabupaten Banyuwangi di Jawa Timur.

Kemudian Desa Kutuh Kabupaten Badung di Bali, Desa Kumbang di Lombok di NTB, Desa Detusuko Barat Kabupaten Ende di NTT, Desa Mungguk di Kalimantan Barat, dan Desa Pakatto Gowa di Sulawesi Selatan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0074 seconds (0.1#10.140)