Pengusaha Hiburan di Makassar Diminta Maksimalkan Setoran Pajak

Selasa, 07 Juni 2022 - 22:11 WIB
loading...
Pengusaha Hiburan di Makassar Diminta Maksimalkan Setoran Pajak
Seiring pelonggaran kebijakan terkait aktivitas operasional usaha hiburan, para pengusaha diminta untuk memaksimalkan setoran pajak ke pemerintah daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seiring pelonggaran kebijakan terkait aktivitas operasional usaha hiburan, para pengusaha diminta untuk mulai memaksimalkan setoran pajak ke pemerintah daerah.

Diketahui, usaha hiburan menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak pandemi Covid-19. Setidaknya sudah dua tahun usaha di sektor hiburan mati suri. Akibatnya, setoran pajak ke Pemda pun ikut merosot.



Berkenaan dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan pelonggaran protokol kesehatan dan jam operasional di tempat hiburan. Hal ini pun disambut baik oleh sejumlah pengusaha hiburan.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengaku senang dengan bergairahnya kembali usaha di sektor hiburan. Hal ini disebutnya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

"Kami sangat apresiasi pemerintah dengan pelonggaran yang diberikan. Ini akan membantu usaha hiburan yang sudah sekarat karena Covid-19," ujarnya.

Menurut Zul, pelonggaran yang diberikan pemerintah akan mengembalikan gairah usaha hiburan. Hal ini juga akan berdampak baik kepada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.

Dirinya berharap, seluruh pengusaha hiburan di bawah naungan AUHM bisa kembali memaksimalkan setoran pajak kepada pemerintah sebagai bentuk kewajiban.

"Dengan adanya pelonggaran yang diberikan, teman-teman pengusaha hiburan akan mendapatkan kembali pemasukan. Tentu ini juga menjadi sumber PAD untuk Kota Makassar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya dari sektor pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)