Klaim China Terhadap Fitur di Laut China Selatan Bisa Picu Serangan Balasan

Sabtu, 25 April 2020 - 21:21 WIB
loading...
Klaim China Terhadap Fitur di Laut China Selatan Bisa Picu Serangan Balasan
Klaim China terhadap 80 fitur geografis di Laut China Selatan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
BEIJING - Klaim China terhadap 80 fitur geografis di Laut China Selatan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Tindakan itupun disebut para analis, dapat memicu serangan balasan dari negara-negara Asia Tenggara yang terlibat sengketa wilayah perairan tersebut.

Selama akhir pekan, Beijing memberi nama untuk 25 pulau, beting dan terumbu, dan 55 gunung dan punggung bukit di bawah laut. Beijing terakhir kali melakukan tindakan seperti itu pada tahun 1983, ketika mengidentifikasi 287 fitur di wilayah di mana beberapa negara memegang klaim teritorial yang saling tumpah tindih.

Meskipun dapat diterima oleh negara dan ilmuwan kelautan untuk memberikan nama pada fitur geografis, Konvensi PBB tentang Hukum Laut menyatakan bahwa negara-negara tidak dapat mengklaim kedaulatan atas fitur bawah laut kecuali dalam jarak 12 mil laut dari fitur darat.

Ke-80 formasi topografi yang diidentifikasi oleh Beijing selama akhir pekan terdiri dari 10 gundukan pasir dan dua terumbu kecil di rantai Pulau Paracel yang sebelumnya tidak disebutkan namanya, 13 terumbu yang lebih kecil yang digambarkan sebagai "fitur" di sekitar West Reef, yang saat ini ditempati oleh Vietnam, dan 55 fitur bawah laut yang tersebar di Laut China Selatan.

Gregory Poling, direktur Asia Maritime Transparency Initiative yang berbasis di Washington—sebuah platform untuk informasi tentang masalah keamanan maritim di seluruh Asia—mengatakan langkah Beijing untuk menamai fitur Laut China Selatan itu tidak biasa dan mungkin melanggar hukum internasional.

"Tidak jelas mengapa China memutuskan untuk memberikan 13 poin di sekitar tepi nama terumbu karang baru (West Reef). Tidak ada terumbu lain di Laut China Selatan yang diperlakukan seperti itu," katanya.

"Dan fitur dasar laut tidak terbuka untuk klaim kedaulatan berdasarkan hukum internasional," ujarnya, seperti dikutip South China Morning Post, Sabtu (25/4/2020).

Terlepas dari pandangan para rival sengketa, yakni Vietnam, Filipina, Malaysia, dan lainnya, Beijing telah berulang kali menegaskan klaimnya terhadap sekitar 90 persen laut, yang merupakan salah satu rute perdagangan tersibuk di dunia dan memiliki signifikansi geopolitik yang sangat besar.

Selama enam tahun terakhir, Beijing telah berusaha untuk memperkuat klaim itu dengan menciptakan beberapa pulau buatan dan mengembangkan infrastruktur untuk kemungkinan penggunaan militer.

Jay Batongbacal, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Filipina dan direktur Institut Urusan Maritim dan Hukum Laut Universitas Filipina, mengatakan penamaan fitur-fitur oleh Beijing tidak sesuai dengan hukum internasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9388 seconds (0.1#10.140)