Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menghentikan dua kasus pidana umum di Kabupaten Sinjai dengan menerapkan restorative justice. Foto/Dok Kejari Sinjai
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menghentikan dua kasus pidana umum di Kabupaten Sinjai dengan menerapkan restorative justice. Restorative justice diambil berdasarkan gelar perkara atau ekspose.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, dalam keterangannya tertulis, Rabu (8/8/2022).



Zulkarnaen mengatakan dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka Mujahidin, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan tersangka Aldy Syahputra yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Zulkarnaen mengatakan alasan penghentian kasus keduanya adalah pelaku dan korban sudah berdamai dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.

Ia menambahkan antara korban dan pelaku juga sudah sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sinjai, Edryadi Jufri, mengatakan kasus penganiayaan terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil melewati jalan yang sedang diperbaiki di Desa Terasa, Kabupaten Sinjai.



Korban pada saat itu berpapasan dengan tersangka yang sedang dibonceng. Tersangka yang merasa jalannya diambil kemudian emosi dan langsung melayangkan tinju ke korban sehingga mengakibatkan luka pada bibir bawah.

“Kemudian kasus kedua yakni perkara pencurian terjadi di rumah kos-kosan di wilayah BTN Aisyah. Tersangka saat itu tinggal satu kos dengan korban, masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit kamera merk Canon, headset merk robot dan sebuah jaket,” tukasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4543 seconds (0.1#10.140)