RSUD Andi Makkasau Parepare Incar Akreditasi Paripurna

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:52 WIB
loading...
RSUD Andi Makkasau Parepare Incar Akreditasi Paripurna
Persiapan manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare dalam persiapan pemenuhan pokja menuju akreditasi paripurna. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Setelah mendapatkan pengakuan akreditasi tingkat madya, kini RSUD Andi Makkasau Parepare , melakukan berbagai persiapan untuk mendapatkan akreditasi tertinggi, yaitu akreditasi paripurna.

Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Renny Anggraeny Sari mengemukakan, saat ini masa pandemi sudah lewat, sudah waktunya rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia memulai kembali akreditasi.

Baca Juga: RSUD Andi Makkasau Parepare
Sementara Ketua Tim Akreditasi RSUD Andi Makkasau Parepare , Andi Cenrara Tonralipu menambahkan, persiapan dan pembenahan yang dilakukan di rumah sakit rujukan itu pada langkah awal adalah, membetuk tim yang telah di-SK-kan oleh direktur RSUD.

"Jadi di dalam tim ada 16 pokja yang setiap hari masing-masing pokja itu kami telusur secara intens, baik dari segi persiapan dokumen maupun kesiapan lainnya yang dipersyaratkan dalam standar penilaian akreditasi paripurna," jelas Cenrara.

Untuk standar penilaian akreditasi paripurna, lanjut Wadir Administrasi Keuangan RSUD Andi Makkasau Parepare ini, masing-masing pokja harus mendapatkan nilai di atas 80.

Adapun 16 pokja yang menjadi indikator penilaian menuju standar akreditasi paripurna di antaranya, tata kelola rumah sakit, manajemen fasilitas dan keselamatan, kualifikasi pendidikan dan staf, pendidikan dalam pelayanan kesehatan, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, manajemen rekam medik dan informasi kesehatan.

Baca juga: Satu Pasien Terapapar Covid-19 di Parepare Meninggal

Pokja lainnya yakni, akses dan keberlangsungan pelayanan, pelayanan dan asuhab pasien, pelayanan anestesi dan bedah, hak pasien dan keluarga, pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, pengkajian pasien, komunikasi dan edukasi, sasaran keselamatan pasien, dan program nasional

Diketahui, akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas standar pelayanan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)