Nilai Kerugian Negara Kasus RS Batua pada Tuntutan JPU Tak Sesuai Hasil Audit BPK

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:02 WIB
loading...
A A A
Penerimaan kedua menurut auditor BPK terjadi pada tanggal 17 November 2018 sebesar Rp2,21 miliar melalui penyetoran uang ke sebuah rekening oleh Muhammad Ramli Dani.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar secara tunai menerima uang senilai Rp12,605 miliar. Akan tetapi BPK dalam hasil auditnya menyatakan jumlah uang yang digunakan untuk keperluan proyek seperti pembelian besi dan beton hanya sebesar Rp3,9 miliar. Sehingga terdapat sisa uang yang dikuasai oleh Kadafi Marikar sebesar Rp8,69 miliar.



"Tapi pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU, malah beban kerugian negara yang harus ditanggung oleh Pak Ilham mencapai Rp18 miliar lebih. Jauh lebih tinggi dari fakta temuan BPK dalam LHP. Ini sangat ganjil," tegas Munawir.

Diketahui, Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua dituntut masing-masing 10 tahun kurungan penjara karena keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2695 seconds (0.1#10.140)