Anggota DPRD Sinjai Diberhentikan dari Kepengurusan Partai PAN

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:16 WIB
loading...
Anggota DPRD Sinjai Diberhentikan dari Kepengurusan Partai PAN
Pengurus DPD II PAN Sinjai saat memberikan keterangan terkait dengan pemberhentian salah satu anggota DPRD Sinjai yang juga kader PAN. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
A A A
SINJAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Kamrianto dari fraksi PAN diberhentikan dari kepengurusan DPD II PAN Sinjai.

Pemberhentian sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai disampaikan oleh pengurus DPD II PAN Sinjai melalui jumpa pers di Sekretariat partai setempat di Jalan Jenderal Sudirman Sinjai, Rabu, (15/6/2022).



Jumpa pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD II PAN Sinjai , Andi Rivai Basri dan diikuti oleh sejumlah pengurus partai. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kamrianto sudah tidak ada namanya di dalam pengurus PAN Sinjai berdasarkan SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/131/V/2022 yang diterbitkan oleh DPP PAN.

"SK dari DPP sudah kami terima, dan nama Kamrianto sudah tidak ada," kata Andi Rivai Basri.

Dia mengatakan, Kamrianto sebelumnya menjabat sebagai sekretaris DPD II PAN Sinjai, namun ia digantikan oleh Andi Mursila Mattalitti.

"Sebelumnya Andi Mursila Mattalitti menjabat sebagai Bendahara DPD II PAN Sinjai. Jabatan bendahara partai saat ini dijabat oleh Andi Aswar Patunruang," katanya.

Dirinya menjelaskan, selain diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai, ia juga akan diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Sinjai.

"Ia akan digantikan oleh kader PAN lainnya di daerah pemilihan Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Tellulimpoe," tambahnya.

Sebelumnya Ketua DPD PAN Sinjai bersama pengurus partai lainnya merapatplenokan Kamrianto. Dalam rapat pleno itu, mengusulkan ke DPP untuk mengganti Kamrianto dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD II PAN Sinjai pada akhir Januari lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.0010 seconds (0.1#10.140)