Bone Segera Miliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak

Rabu, 15 Juni 2022 - 21:15 WIB
loading...
Bone Segera Miliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Kabupaten Bone segera memiliki Perda terkait Pencegahan Perkawinan Anak, dimana pemerintah daerah dan DPRD sedang menggodoknya. Foto/Ilustrasi
A A A
BONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone bersama DPRD Bone sedang menggodok Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Bahkan, dalam waktu dekat regulasi tersebut segera disahkan.

Saat ini, diketahui sudah tahap evaluasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel. Sebelumnya, juga telah digelar rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap rancangan perda tersebut.



Ketua pansus yang juga inisiator Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Ade Ferry Afrisal, mengungkapkan produk hukum ini penting, mengingat masih tingginya angka perkawinan anak di Bone .

“Kalau tidak salah, Bone menempati urutan ketiga di Sulsel terkait daerah tertinggi angka perkawinan anak,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bone ini, Rabu (15/6/2022).

Tingginya angka perkawinan anak , ia menyebut ikut berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bone. Musababnya, anak yang telah menikah rata-rata memutuskan untuk berhenti sekolah.

"Di samping itu, perkawinan usia dini juga membawa dampak lain. Termasuk angka kematian ibu karena usianya masih terlalu dini untuk mengandung,” ucap dia.

Putera Wakil Bupati Bone ini menegaskan, perda ini nantinya menjadi alarm untuk masyarakat.

“Karena di perda ini juga mengatur sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar. Misalnya ketika menikahkan anak tanpa mengantongi dispensasi nikah dari pengadilan agama, maka yang unsur menikahkan itu semua kena. Mulai dari orang tua, penghulu hingga saksi nikah,” ucapnya.



Olehnya itu, ia berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak menikahkan anaknya ketika usianya masih dibawah umur.

“Satu dua tahun ini kita akan fokus sosialiasi. Mengedukasi masyarakat. Setelah itu baru penerapan sanksinya,” ucap legislator yang juga Dosen Universitas Bosowa Makassar ini.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)