Kasus Dugaan Investasi Bodong di Maros Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:49 WIB
loading...
Kasus Dugaan Investasi Bodong di Maros Diserahkan ke Kejaksaan
Jajaran kepolisian telah menyerahkan pelaku dan barang bukti investasi bodong ke Kejaksaan Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Tasya Maylani memasuki babak baru.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, saat ini perkara penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi bodong ini telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros. Rabu, (15/6/2022).



Tak hanya itu, Pihak Penyidik Polsek Turikale juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

"Tersangka Tasya Maylani telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 Jo. Pasal. 65 KUHP," jelasnya.

Kompol Ridwan menjelaskan, penyerahan tersangka ini ke kejaksaan Negeri Maros diterima langsung oleh Kasubsi Intel kejaksaan Negeri Maros, Arkam Rusidi.

"Kita sudah menyerahkan secara langsung tersangkanya ke Kejaksaan. Itu artinya kasus ini sudah P21," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di kecamatan Turikale. Dia melaporkan adanya kesalahan ketikamodalinvestasinyake Tasya dan provitnya tidak dibayarkan.

Padahal kata dia, korban telah berinvestasi sejak bulan agustus 2021. Sesuai perjanjian keuntungan dariinvestasitersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.

Dia menambahkan, saat korban melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah Tasya di Nusa Idaman, tapi tidak menemukan titik temu, akhirnya korban melaporkan itu ke Polsek Turikale.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5232 seconds (0.1#10.140)