Pelaku Usaha di Kabupaten Gowa Diminta Gunakan OSS Berbasis Risiko

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:26 WIB
loading...
Pelaku Usaha di Kabupaten Gowa Diminta Gunakan OSS Berbasis Risiko
Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko di Kabupaten Gowa, Rabu (15/6/2022). Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong seluruh investor maupun pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan Sistem OSS ini mempermudah pelaku usaha untuk memulai bisnis. Menurutnya, mereka tidak perlu lagi khawatir proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Kini, dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko ini.



"OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan OSS yang berbasis risiko ini bisa dipercepat tidak lagi berminggu-minggu, bahkan berbulan," ungkapnya.

Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta melalui satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait dan akan menghemat biaya.

"Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.

"Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri, sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya," jelasnya.

Salah satu contoh, kata Indra Setiawan, bagi masyarakat yang mengajukan izin UMKM jika dulu dibatasi Rp500 juta, saat ini sudah bisa Rp5 miliar dan bisa diterbitkan NIB-nya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)