Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkotika Paling Banyak

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:43 WIB
loading...
Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkotika Paling Banyak
Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Bone, Jalan Yos Sudarso, Kota Watampone, Kamis (16/6/2022). Foto: SINDOnews/Justang Muhammad
A A A
BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (16/6/2022). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Bone, Jalan Yos Sudarso, Kota Watampone.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Kepala Kejari Bone Aksyam, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Subagyo, Banit II Narkoba Polres Bone, Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Bone.

Baca Juga: Kejari Bone
"Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.

Kata dia, barang bukti yang dihancurkan mulai dari barang bukti narkotika jenis sabu, senjata tajam, handphone dan barang bukti jenis lainnya.

Baca Juga: Narkotika
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone, A Khairil Akhmad menyebutkan, perkara narkotika memang paling banyak ditangani penegak hukum saat ini. Mulai dari kepolisian, dilimpahkan ke kejaksaan hingga yang disidangkan di Pengadilan Negeri.

"Bahkan hari ini, dari barang bukti yang berasal dari 40 perkara, 32 di antaranya perkara narkotika dan hanya delapan perkara lainnya," kata Andi Khairil yang juga mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Makassar ini.

Baca juga:Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kades di Bone Terancam 20 Tahun Penjara

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur.

Sementara barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender lalu dihancurkan kemudian dibuang.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1092 seconds (0.1#10.140)