Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua
Suasana sidang putusan alias vonis perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua di PN Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua Makassar telah memasuki babak akhir. Belasan terdakwa dalam kasus itu divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/6/2022).

Menariknya, putusan kasus RS Batua diwarnai dissenting opinion. Majelis hakim ternyata tidak satu suara untuk vonis terdakwa Andi Erwin Hatta. Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua yang mengadili perkara itu menyatakan untuk Erwin Hatta semestinya dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Berpotensi Gagal Konstruksi, Dewan Harap Penyelesaian Kasus RS Batua

"Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).

Masih dalam materi dissenting opinion, Hakim Farid menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. "Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta," tukasnya.

Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi RS Batua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan RS Batua, di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan RS Batua sempat diulang sebelum akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur.

Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan RS Batua , tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Erwin Hatta.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Erwin Hatta menyatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap kliennya.

"Kami pikir-pikir untuk selanjutnya menyatakan banding ke pengadilan tinggi," kata Machbub usai persidangan.

Diketahui, selain Erwin Hatta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis dua tahun penjara, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Baca Juga: Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa

Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari divonis penjada dua tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis sembilan tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I TA 2018 divonis tujuh tahun penjara.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7154 seconds (0.1#10.140)