Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN
Masa bekerja dari rumah bagi ASN di Parepare diperpanjang. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 3 Juli mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan atas Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.



Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 19 Juni 2020 itu, menindaklanjuti serta berpedoman pada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/135.Org.

Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan masa kerja di rumah diperpanjang sampai 3 Juli 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.

Dalam SE itu mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya dan dari kantor.



Dalam pelaksanaan kerja di rumah dan kantor, Pimpinan SKPD dapat menentukan pejabat atau pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing. Kecuali dengan pertimbangan lain pimpinan unit kerja harus melaksanakan tugas di kantor.

Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3129 seconds (0.1#10.140)