Ribuan Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar Gagal Diselundupkan ke Kolaka

Rabu, 22 Juni 2022 - 06:57 WIB
loading...
Ribuan Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar Gagal Diselundupkan ke Kolaka
Ditoplair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyeludupan 9.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Ditoplair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyeludupan 9.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang hendak dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Dalam operasi yang dipimpin Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri atas tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berhasil mengamankan barang bukti 9.200 liter solar," kata Komandan KP Belibis, Kompol Samsuddin, Selasa (21/6/2022).



Dirinya juga bilang, penemuan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya pada Minggu (19/6/2022). Kemudian pada saat petugas melaksanakan patroli di Perairan Muara Sungai Barengang Kabupaten Sinjai, dideteksi adanya satu unit kapal motor (KM) nelayan yang mencurigakan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, benar adanya ditemukan barang bukti ribuan liter BBM," sambungnya.

BBM tersebut diberangkatkan menggunakan kapal nelayan dari muara Sungai Barengang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang merupakan pesanan untuk dibawa ke Kabupaten Kolaka.

Pihaknya menemukan sekitar 250 jeriken serta 6 buat drum yang berisikan BBM jenis solar yang ditutupi tenda di atas kapal, guna mengelabui petugas.

"Pelaku mengemas BBM berupa solar tersebut ke dalam 250 jeriken dengan total isi 32 liter, sementara 200 liter lainnya dikemas ke dalam 6 drum," terangnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Pos Polairud Sinjai, kemudian awak kapal dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk Pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.



Dari operasi ini, empat orang yang diduga pemilik BBM tersebut turut diamankan, masing-masing Muhtar (55 tahun), Abd Salam (49 tahun), Al Mutakwa (19 tahun), dan Fitra (23 tahun).

"Empat pelaku ini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP," sebutnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)