Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, DPR RI Harap Tak Ada Kenaikan Iuran
Syamsi Nur Fadhila
Baca Juga:
"Itu kan masih sementara digodok. Kalau saya gini, oke silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan, tapi harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga saya minta tidak dinaikkan iurannya," kata dia, di Hotel La Macca, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Menurut dia, peserta BPJS Kelas 3 sebenarnya bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Sehingga jika ada kenaikan tarif, diyakini akan memberatkan mereka.
"Peserta BPJS Kelas 3 itu bisa digolongkan orang kurang mampu juga sebenarnya. Cuma dihargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi iuran ini memang akan menjadi masalah," tuturnya.
"Saya sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat, memohon kepada pemerintah, kalau pun harus diterapkan ini KRIS, silakan. Tapi kelas 3 jangan dibebani," imbuh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Jika tarif iuran Kelas 3 dinaikkan, masyarakat akan berpikir untuk turun kelas menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Hal ini kata dia, justru bisa kembali membebani pemerintah.
"Kalau dinaikkan pada akhirnya akan menjauhkan masyarakat dari layanan kesehatan. Atau paling tidak konsekuensinya beban pemerintah bertambah, mereka akan menjadi peserta PBI," jelasnya.
halaman ke-1
- 1
- 2

Berita Terkait
- Anggota DPR RI Gagas Program Padat Karya di Depo Perkeretaapian Maros
- BPJS Kesehatan Parepare Gelar Media Workshop Libatkan Puluhan Jurnalis
- Bang Fauzi dan Indah Kompak Dampingi Putri Sulung di Penamatan Sekolah
- Aras Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Kampung Pattema di Wajo
- Pemkab Lutra Dorong Peningkatan Kepatuhan Badan Usaha untuk Program JKN
- Andi Iwan Minta Kemenhub Sediakan Kapal Layak untuk Warga di Pangkep
- Rektor UMI Yakinkan Komisi X DPR RI Kembalikan Akreditasi Prodi ke BAN-PT
- Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Gagas Sistem Antrean Online
- Banyak Kelebihannya, Ini 12 Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta
- DPR: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Dipersiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS
TULIS KOMENTAR ANDA!