Lokasi Keliru, Program Smart Panyingkulu Gagal Terealisasi Tahun Ini

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:11 WIB
loading...
Lokasi Keliru, Program Smart Panyingkulu Gagal Terealisasi Tahun Ini
Kondisi ruas Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Persimpangan ruas jalan ini menjadi salah satu spot perencanaan pembangunan Smart Panyingkulu yang gagal terealisasi tahun ini. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Program Smart Panyingkulu yang digodok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar gagal terealisasi tahun ini. Hal itu disebabkan kekeliruan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam menetapkan titik lokasi pembangunan.

Diketahui, dua titik lokasi perencanaan pembangunan Smart Panyingkulu berada di persimpangan Jalan AP Pettarani-Andi Djemma dan Jalan AP Pettarani-Rappocini. Padahal seharusnya dibangun di persimpangan Jalan Veteran.



Hal ini dinilai akan menyulitkan pembangunan lantaran Jalan AP Pettarani bukan kewenangan Pemkot , melainkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Kementerian PUPR.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Noorhaq Alamsyah, menyebut perubahan titik lokasi atau ruas jalan pada Smart Panyingkulu sulit dilakukan. Pasalnya, hal itu membutuhkan waktu untuk pengkajian kembali.

Bahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA harus ikut diubah. Belum lagi harus melalui persetujuan DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Hampir-hampir sangat sulit karena berubah rincian DPA. Ruas jalan atau titik itu kan harus ubah Perda (Peraturan Daerah), harus persetujuan DPRD dan TAPD,” ungkap Noorhaq.

Menurutnya, titik lokasi Smart Panyingkulu bisa diubah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Hanya saja, ia tidak ingin mengambil risiko mengingat proyek fisik rawan dikerjakan di APBD Perubahan..

“Bisa (perubahan) tapi sangat riskan, jadi tahun ini berpotensi tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan perubahan DPA bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan. Namun, ada sejumlah aturan mengikat yang harus diperhatikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)