Pendaftaran PPDB SD dan SMP di Makassar Diperpanjang, Ini Pertimbangannya

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:49 WIB
loading...
Pendaftaran PPDB SD dan SMP di Makassar Diperpanjang, Ini Pertimbangannya
PPDB SD dan SMP di Kota Makassar Diperpanjang, Ini Pertimbangannya
A A A
MAKASSAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2022/2023 diperpanjang. Perpanjangan itu dilakukan untuk jalur zonasi dan non zonasi.

Jalur zonasi yang sebelumnya dibuka pada 20-24 Juni, diperpanjang menjadi 20-28 Juni. Sementara jalur non zonasi yang semula 29 Juni - 2 Juli, berubah menjadi 3-8 Juli.



Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik) Kota Makassar , Muhyiddin menuturkan, kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan lantaran ditemui sejumlah kendala. Bahkan sejak PPDB dimulai pada 20 Juni lalu, pihaknya sudah menerima kurang lebih 1.000 aduan.

"Setiap hari itu kami terima 400 aduan. Aduannya mulai dari jenjang SD maupun SMP. Total ada sekitar 1.000 lebih aduan," katanya.

Dia menjelaskan, update seleksi dari sisi sistem belum bisa dilakukan sebab banyaknya permintaan perbaikan data dari masyarakat. Selain itu, juga terdapat masalah pada database siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan SD yang mengikuti PPDB.

"Sehingga tingkat layanan perbaikan data masih relatif tinggi. Kemudian kemampuan masyarakat juga dalam menggunakan aplikasi belum optimal," tuturnya.

Di samping itu, pihaknya juga menerima aduan terkait ditemukannya nomor induk kependudukan (NIK) ganda pada calon siswa. Adapula perpindahan domisili yang secara tiba-tiba.

"Ada pengaduan bahwa data tidak sesuai di dapodik (data pokok pendidikan), jadi NIK di portal itu ternyata NIK orang lain. Ada juga orang tua yang mengadu kalau di portal tertulis sudah melakukan pendaftaran, padahal belum," ungkap dia.

Kata dia, analisa tim data juga menemukan bahwa terjadi kelambatan dalam verifikasi dan validasi oleh pihak sekolah. Hal itu disebabkan kehati-hatian operator dan panitia PPDB di tingkat sekolah terhadap terjadinya kesalahan data.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)