Gandeng AIHSP, Bappelitbangda Sulsel Benahi Data Penyandang Disabilitas

Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:39 WIB
loading...
A A A
Ia melanjutkan khusus catatan penyandang disabilitas, Dinas Sosial telah mengelompokkannya menjadi penyandang disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual. Sementara Dinas Pendidikan mengandalkan catatan dari seluruh Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di Sulsel untuk mendapatkan data agregat anak berkebutuhan khusus usia sekolah dasar, sekolah menengah dan sekolah atas.

“Data kami tidak termasuk anak berkebutuhan khusus yang belum atau tidak didaftarkan sekolah oleh orang tuanya. Juga tidak termasuk anakanak dengan disabilitas yang berpartisipasi di sekolah umum yang inklusif. Di sekolah umum, mereka tidak dicatat sebagai murid berkebutuhan khusus,” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Layanan Khusus Dinas Pendidikan Sulsel, Mashari.

Ia melanjutkan dari total data yang dimiliki, terdapat 70% murid SLB dari seluruh Provinsi Sulsel yang sudah menerima vaksin dosis 1 dan dosis 2. Sementara baru 10% yang menerima vaksin dosis booster. Kesenjangan ini adalah ceruk besar untuk mengejar target pencapaian Covid-19 bagi Provinsi Sulsel.

Pelaksana Tugas Koordinator Fungsi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel, Yan Hirmawan, menambahkan sejak pandemi merebak, pihaknya juga mencantumkan catatan vaksinasi tiap-tiap individu yang disensus. Sehingga data ini juga bisa menjadi sumber verifikasi berapa banyak penduduk yang sudah dan belum divaksin, termasuk di antaranya adalah penyandang disabilitas.

Sama seperti Dinas Sosial, data profil penyandang disabilitas telah diberi catatan khusus terkait ragam disabilitasnya dalam sistem BPS.

Di lain sisi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengakui belum semua warga berkebutuhan khusus didaftarkan oleh keluarganya untuk masuk ke dalam Kartu Keluarga atau untuk memperoleh KTP.

"Kami yakin masih banyak penyandang disabilitas yang belum tercatat secara resmi di dalam sistem data kependudukan dan catatan sipil Sulawesi Selatan. Oleh karenanya, kami menyambut baik dan siap mendukung upaya melengkapi data penyandang disabilitas, salah satunya melalui pendekatan ‘jemput bola’ di sentra-sentra vaksin. Melalui unit pelaksana teknis di kabupaten, kami siap mencatat data profil penyandang disabilitas dan menerbitkan kartu identitas mereka di lokasi vaksinasi,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulsel, Nurfan Fatriah.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan advokasi hak pilih penyandang disabilitas sebagai prioritas. Ketua KPU Provinsi Sulsel, Faisal Amir, menyebut pihaknya rutin menjalankan pendataan menjelang periode pemilihan umum maupun di luar periode pemilihan umum.

"Kami bertekad untuk terus melengkapi data penyandang disabilitas agar pemilu kita semakin inklusif. Tetapi di samping itu, data yang kami miliki dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas demi perbaikan layanan sosial lainnya,” tutur dia.

KPU sendiri menyimpan data mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau mereka yang telah menikah (meski di bawah 17 tahun), termasuk penyandang disabilitas sesuai ketentuan hak pilih. Pada kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan mengatakan bahwa perlakuan yang tepat dan inklusif kepada penyandang disabilitas telah diterapkan, dan keterampilan para tenaga kesehatan terkait hal ini semakin ditingkatkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)