BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal

Senin, 27 Juni 2022 - 18:57 WIB
loading...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menemukan 32.797 pieces (pcs) produk kosmetik, obat, pangan olahan dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung zat berbahaya.
A A A
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) Makassar menemukan 32.797 pieces (pcs) produk kosmetik , obat, pangan olahan dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung zat berbahaya. Temuan produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya itu berdasarkan hasil pengawasan sepanjang Januari-Juni 2022.

Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih, mengatakan dari total barang bukti tersebut terdapat produk kosmetik sebanyak 3.343 pcs. Kemudian produk pangan olahan 2.415 pcs, produk suplemen kesehatan 184 pcs dan obat Tanpa Izin Edar (TIE) 26.855 pcs.



"Ini hasil pemeriksaan dan pengawasan bersama Korwas PPNS PPNS Polda Sulsel. Total temuan ini berasal dari 19 kasus," ujar dia, Senin (27/6/2022).

Menurut dia, terkait temuan tersebut, BBPOM Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan menegur dan memberi peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk tidak memenuhi ketentuan, apalagi mengandung bahan berbahaya.

Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses pro justicia. Dalam hal ini, BBPOM Makassar bekerja sama dengan Korwas Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dipersangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," kata Hardaningsih.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)