Sekkab Lutra Ikuti Sosialisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:42 WIB
loading...
Sekkab Lutra Ikuti Sosialisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Sekkab Lutra, Armiadi, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022). Foto/Dok Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara (Lutra) , Armiadi, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022).

Kegiatan itu dihadiri oleh Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Angg https://makassar.sindonews.com/read/775619/713/diskominfo-toraja-utara-belajar-penerapan-tte-ke-luwu-utara-1653120303 ota DPD RI Ajiep Padindang, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel dan Sulteng.



Sekprov Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku.

"Dengan menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar dia.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asthera Primanto Bhakti, pada kesempatan itu menyampaikanSosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien. Di samping itu, mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

"Dengan Sosialisasi UU HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola hubungan keuangan. Hal itu dapat dicapai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia," sebutnya.



Sementara itu, Sekkab Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan, dengan terselenggaranya sosialisasi UU HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus DAK) dan Dana Bagi Hasil, maka pihaknya berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yg sudah dikeluarkan.

"Regulasi termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai P3K. Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU, khususnya di Luwu Utara. Sehingga kita berharap pula di tahun 2023, Pemkab Luwu Utara untuk dapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan" tutup dia.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)