416 Gram Sabu Gagal Edar di Makassar: Mertua Ditangkap, Menantu Buron

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:53 WIB
loading...
416 Gram Sabu Gagal Edar di Makassar: Mertua Ditangkap, Menantu Buron
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 416 gram. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 416 gram. Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni AN dan AW yang memiliki hubungan mertua dan menantu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap AN di Jalan Poros BTN Minasa Upa, Selasa (29/6/2022) lalu. Sedangkan AW yang diketahui merupakan menantu AN hingga kini masih buron.



"Jadi pelaku ditangkap tepat di pinggir jalan sekira pukul 14.00 WITA. AN ditangkap saat ingin mengambil barang (sabu-sabu)," kata Budhi, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AN memang diminta oleh AW untuk mengambil barang berupa satu kantong plastik warna hitam berisi tiga saset sabu . Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu senilai Rp20 juta di dalam lemari pakaian AN.

"Ada tiga saset yang hendak diambil oleh AN, yang sebelumnya telah diperintahkan oleh AW. Saat itu, uang itu ingin diberikan kepada AW," ujarnya.

Budhi mengimbuhkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap AW. Adapun untuk pelaku AN juga masih dilakukan pengembangan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tambahan.

"AN mengakui bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya. Sehingga kami kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah AN di Jalan Rappokalling Timur," ungkapnya.



Di rumah AN, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua saset sabu. Polisi menemukan serbuk haram itu di dalam tempat penyimpanan beras.

"Atas perbuatannya, pelaku kini diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," tutup Budhi.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)