Penyaluran Daging Kurban di Maros Dilarang Pakai Kantong Plastik

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:02 WIB
loading...
Penyaluran Daging Kurban di Maros Dilarang Pakai Kantong Plastik
Penyaluran daging kurban di Kabupaten Maros dilarang gunakan kantong plastik. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, meminta panitia penyembelih hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik dalam pendistribusian daging kurban untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.

“Agar dapat mengurangi penggunaan sampah plastik di Maros," kata Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Jumat, (8/7/2022).



Chaidir mengumumkan aturan penyaluran daging kurban dengan tidak menggunakan kantong plastik pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah, dalam Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik.

Ia juga mengimbau masyarakat penerima daging hewan kurban untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

"Wadah ini untuk mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (daun pisang atau daun jati) wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia ditempat masing -masing yang dapat digunakan ulang,” katanya.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan sampah plastik yang sulit diurai oleh alam.

Dia juga mengajak masyarakat untuk meminimlisir penggunaan sampah , baik sampah kertas yang digunakan sebagai alas untuk sajadah.

"Kami juga mengimbau masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan tempat penyelenggaraan ibdah Idul Adha dan tempat penyelenggaraan pemotongan kurban,” tutupnya.

Tahun ini memang dipastikan ada perbedaan hari Iduladha 1443 Hijriah. Pemerintah dan ormas semisal Nahdlatul Ulama menetapkan 10 Zulhijah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Sedangkan Muhammadiyah pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)