Tanpa Sertifikat, Konstruksi Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Tak Bisa Dilanjut!

Jum'at, 26 Juni 2020 - 12:28 WIB
loading...
Tanpa Sertifikat, Konstruksi Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Tak Bisa Dilanjut!
Pemkot Makassar belum mengantongi pecahan sertifikat lahan yang menjadi lokasi pembangunan sepanjang 1,4 kilometer. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga senilai Rp100 miliar bersoal. Pemkot Makassar belum mengantongi pecahan sertifikat lahan yang menjadi lokasi pembangunan sepanjang 1,4 kilometer.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menegaskan pengerjaan proyek kontruksi fisik tidak bisa dilakukan tanpa ada sertifikat sebagai legalitas lahan. Baca : Gunakan APBD Rp100 M, Proyek Metro Tanjung Bunga Ternyata Belum Bersertifikat

Itu sesuai dengan Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tengang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

Hanya saja proses lelang tetap bisa dilaksanakan sepanjang ada persetujuan ataupun dokumen hibah dari pemilik lahan dan menyatakan lahan itu adalah milik pemerintah daerah.

"Tapi kalau tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga jangan dulu. Nanti ada sertifikatnya baru boleh," tegas Fuad. Baca Juga : Wow! Anggaran Pengawasan Proyek Metro Tanjung Bunga Rp1,18 M

Namun saat ditanya soal pengawasan proyek senilai Rp1 miliar dan sudah masuk proses lelang. Fuad mengaku tidak masalah. Pasalnya, pengawasan itu bisa berjalan jika kontruksi fisiknya sudah mulai dikerjakan.

Sehingga jika kedepan ditetapkan pemenang tender lantas proyek ini tidak berjalan maka pengawasan juga dibatalkan.

"Tidak masalah lelang dulu, karena proses tender hanya melakukan penetapan pemenang. Tidak apa-apa penetapan yang jelas tidak dilakukan pengikatan kontrak," tutupnya.
Proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga senilai Rp100 miliar bersoal. Pemkot Makassar belum mengantongi pecahan sertifikat lahan yang menjadi lokasi pembangunan sepanjang 1,4 kilometer.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menegaskan pengerjaan proyek kontruksi fisik tidak bisa dilakukan tanpa ada sertifikat sebagai legalitas lahan.

Itu sesuai dengan Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tengang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)