Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja

Minggu, 10 Juli 2022 - 01:21 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja
Sosialisasi legalitas PPNS dalam UU Cipta Kerja di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, menyosialisasikan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada PPNS di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



"Dengan UU Cipta Kerja, maka PPNS dituntut untuk bekerja profesional dan lebih efektif, serta terus meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas," terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan berharap bahwa ada peningkatan kompetensi PPNS terhadap jajarannya setelah adanya UU Ciker.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)