Peserta Lelang BUMD Makassar Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:01 WIB
loading...
Peserta Lelang BUMD Makassar Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi
Busrah Abdullah menyerahkan surat pengaduan terkait pengumuman hasil seleksi jabatan BUMD ke DPRD Kota Makassar, Rabu (13/7/2022). Foto/SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Aksi protes dari sejumlah peserta lelang jabatan direksi dan dewan pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ] Kota Makassar masih terus bergulir. Terbaru, mereka melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kota Makassar, Rabu (13/7/2022).

Salah satu peserta seleksi yang melayangkan protes, Busrah Abdullah, mendatangi kantor DPRD Makassar dan menyerahkan langsung surat pengaduan ke Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD.



Peserta lelang jabatan untuk posisi dewan pengawas di Perumda Air Minum (PDAM) ini mengatakan, pihaknya mengadu untuk meminta rekomendasi pembatalan pengumuman hasil seleksi yang diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar, pada Selasa (5/7/2022) lalu.

"Saya mewakili kelompok memasukkan pengaduan untuk pembatalan pengumuman. Jadi kelompok kami ini ada lebih 10 orang dari peserta, baik direksi maupun dewas yang mengikuti seleksi BUMD, dan ini akan bertambah," ucap Busrah.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Hal itu mereka yakini sebagai sebuah pelanggaran.

Kejanggalan itu antara lain adanya lima orang pejabat Pemkot Makassar yang menempati posisi pertama dengan nilai tertinggi. Padahal menurutnya, lima orang ini tidak mengikuti rangkaian tes.

"Ada lima orang saudara-saudara kita yang masuk dinyatakan lolos, tidak ikut seleksi tapi punya skoring. Itu yang aneh bagi kami," katanya.

Menyangkut hal itu, dia juga mempertanyakan posisi pejabat Pemkot dalam struktur BUMD . Pasalnya, hal itu membuat pejabat Pemkot rangkap jabatan.

"Itu termasuk harus diusut karena itu pelanggaran undang-undang Nomor 25 tahun 2009, khususnya pasal 17. Jelas sekali pelanggaran administrasi atau pelanggaran jabatan, ada sanksinya," urainya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)