Peserta Lelang BUMD Makassar Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:01 WIB
loading...
A A A
"Undang-undang itu paling tinggi kedudukannya di mata hukum. Kalau ada Perda, Perwali, PP, atau Permen yang membolehkan itu, otomatis itu batal demi hukum. Jadi itu yang perlu diluruskan karena banyak hal tidak jelas," imbuh Busrah.

Dia pun akan mengupayakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD serta audiensi dengan Wali Kota Makassar. Harapannya, pengumuman yang dipublikasikan sebelumnya bisa dibatalkan.

"Banyak sekali hal-hal yang mau disampaikan karena banyak sekali kejanggalan menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harapan utama kami pembatalan. Inikan belum di-SK kan, otomatis ranah ini belum masuk di Pak Wali. Karena ini tanggung jawab Sekda, saya berharap berhenti di sekda jangan masuk di Pak Wali," tandasnya.



Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Muhajir, yang menerima langsung surat pengaduan memilih irit bicara. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran surat aduan akan disampaikan lebih dulu ke pimpinan.

"Kami belum bisa berkomentar karena suratnya ditujukan ke pimpinan. Jadi kami sampaikan ke pimpinan dulu. Kalaupun ada permintaan RDP, kami pasti akan fasilitasi," jelas Muhajir.

Usai memasukkan surat pengaduan di DPRD Makassar, Busrah Abdullah juga melayangkan surat serupa ke Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Yas, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan terkait pengumuman hasil seleksi BUMD . Salah satunya sudah ia tandatangani.

"Dua hari lalu kami sudah terima laporan. Untuk laporan yang baru, saya belum lihat karena saya tidak sedang di kantor," katanya.

Kendati begitu, Ismu memastikan laporan tersebut bakal ditindaklanjuti secepatnya. Diharapkan, pemeriksaan bisa tuntas sebelum ada keputusan final terkait hasil seleksi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3722 seconds (0.1#10.140)