Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Lakalantas di Gowa

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:39 WIB
loading...
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Lakalantas di Gowa
Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban lakalantas yang terjadi di Jalan Endang, Kelurahan Malino, Kabupaten Gowa, Selasa (12/7/2022) malam. Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Endang, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Selasa (12/7/2022) malam.

Kecelakaan itu diketahui mengakibatkan korban bernama Ahmad Mujjahid Anshari meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu terjadi setelah sepeda motor yang dikemudikannya tertabrak sebuah mobil, dalam perjalan pulang ke rumah orang tuanya seusai menunaikan ibadah Salat Magrib di masjid.



Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris korban di Jalan Kr Pado Malino. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ibu kandung korban selaku ahli waris atas nama Juhriah Rahman.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja yang telah terintegrasi secara digital dengan pihak kepolisian, pihak rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, memberikan santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017, tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Tak hanya itu, dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, sehingga santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dapat di lakukan secepat mungkin.

“Tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur seperti saat ini sesegera mungkin,” katanya.



Ia juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Untuk santunan yang diserahkan, berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan, pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)