Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

Minggu, 17 Juli 2022 - 08:25 WIB
loading...
Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja . BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan ini, memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja , Rivan A Purwantono mangatakan, penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.

"Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima," ujar Rivan.



Dia menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar Rp20 juta. Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.

Adapun cara pengajuan santunan Jasa Raharja sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa Raharja.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)